Tips Ampuh Memilih Konsultan Pajak  Terpercaya.

Tentang Konsultan Pajak

Kita hidup di negara yang mengatur segala sesuatu mengenai kehidupan masyarakat, baik itu keuangan, kesehatan, pedagangan dan berbagai aspek lainnya. Termasuk dengan pengaturan pajak dari masyarakatnya. Masyarakat yang masuk kategori harus membayar pajak sesuai peraturan Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 16 tahun 2009 harus membayar pajak sesuai ednagn ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak adalah seseorang atau suatu badan yang melakukan kegiatan beruap  pembayar pajak, memotong pajak, dan melakukan pemungutan terhadap pajak. Wajib pajak memiliki hak dan harus memenuhi kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bagi maasyarakat yang membutuhkan konsultasi mengenai pengurusan pajak, maka dapat menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan Pajak Adalah seseorang atau badan yang bertugas untuk memberikan jasa konsultasi mengenai semua hal tentang seluk-beluk pajak kepada masyarakat.

Seperti semboyan yang mengatakan, “serahkanlah semua kepada ahlinya”. Maka dalam pengurusan pajak, kita dapat menggunakan jas tenaga ahli dalam bidang ini, agar pajak tidak lagi menjadi masalah baik bagi diri kita secara pribadi maupun Badan Usaha yang kita miliki.

Bagi negara, konsultan pajak memiliki peran yang penting. Konsultan pajak memiliki kontribusi yang besar untuk memberikan edukasi serta pemahaman kepada Wajib Pajak mengenai perpajakan.

 Tips Ampuh Memilih Konsultan Pajak  Terpercaya

Untuk memilih konsultan pajak dapat dilakukan dengan berbagai persiapan. Berikut adalah tips yang ampuh untuk menemukan konsultan pajak yang kredibel untuk Anda:

  1. Melakukan pencarian konsultan pajak sedini mungkin.

Bagi masayrakat yang merupakan Wajib Pajak, sebaiknya memilih konsultan pajak dari jauh hari. Hal ini dikarenakan pengurusan pajak, baik menggunakan jasa konsultan ataupun dilakukan secara mandiri membutuhkan waktu yang cukup lama. Bagi Anda yang ingin membuka Badan Usaha juga dapat memasukkan pencarian konsultan pajak kedalam perencanaan perusahaan Anda, agar pengurusan pajak perusahaan Anda mendapatkan kemudahan dalam pengurusan pajak nantinya.

  • Pilih konsultan pajak berpengalaman.

Pengalaman seseorang akan berpengaruh terhadap cara seseorang dalam bekerja. Untuk memilih konsultan pajak, maka disarankan agar masyarakat melihat Konsultan pajak yang telah berdiri lama. Manfaat dari hal ini adalah dengan menggunakan jasa konsultan pajak yang berdiri lama, maka ini menunjukkan bahwa konsultan pajak ini telah memberikan jasa pada banyak masyarakat atau Badan Usaha. Sehingga jasa konsultan ini telah memiliki trenaga terlatih untuk memberikan jasa pengurusan pajak yang kita inginkan.

  • Pilih konsultan pajak yang bersertifikat

Menjadi konsultan pajak memiliki beberapa tahap. Sama halnya dengan Profesi dokter yang harus mendapatkan Izin Praktek terlebih dahulu untuk bisa memberikan pelayanan kedokteran, begitu juga dengan konsultan pajak. Ada beberapa tahap yang harus dilalui seseorang untuk membuka jasa konsultannya sendiri. Izin praktik konsultan Pajak disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Berikut adalah beberapa syarat menjadi konsultan pajak:

  • Merupakan Warga Negara Berkebangsaan Indonesia
  • Mengurus Surat Keterangan Cakap Kepolisian sebagai pertanda bahwa yang bersangkutan memiliki kelakuan yang baik. Surat ini dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian
  • Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  •  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Menjadi anggota  Ikatan Konsultan Pajak Indnesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
  • Memiliki sertifikat konsultan pajak.

Merupakan surat keterangan keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan materi yang diinginkan.

Konsultan pajak yang telah memberikan jasanya kepada masyarakat juga memiliki beberapa kewajiban. Adapun kewajiban dari konsultan pajak adalah sebagai berikut:

  • Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
  • Memberikan jasa konsultasi sesuai dengan kode etik Konsultan Pajak yang diatur oleh Asosiasi Konsultan Pajak
  • Berpartisipasi terhadap keguatn pengembangan profesi
  • Memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan
  • Menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak
  • Sesuaikan pemilihan budget sesuai jasa yang anda ditawarkan

Segala sesuatunya harus sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Termasuk dengan memilihi jasa konsultan paja. Kita harus menentukan jasa konsultasi sesuai dengan kondisi keuangan kita. Contohnya, kita sebagai perusahaan start up yang memiliki pegawai kurang dari 10 orang dapat menggunakan jasa konsultan yang tidak begitu besar, namun tetap kredibel. Hal ini harus disesuaikan dengan budget kita.

Jenis jasa yang ditawarkan konsultan pajak juga harus dipertimbangkan. Berikut adalah jenis pelayanan konsultan pajak, yaitu:

  • Konsultan Pajak tingkat A, konsultan pajak ini menyediakan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, namun WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia tidak termasuk kedalam pelayanan ini;
  • Konsultan Pajak tingkat B, konsultan pajak ini menyediakan jasa kepada WP orang pribadi serta WP badan untuk mendapatkan hak serta mengerjakan kewajiban perpajakannya, kecuali untuk  pada proses penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia
  • Konsultan Pajak tingkat C, konsultan pajak ini menyediakan jasa kepada WP orang pribadi dan Wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terkecuali.
  • Melakukan riset pasar terlebih dahulu

Bahkan untuk membeli sebuah barang di toko, kita perlu melakukan riset atau pencarian informasi terlebih dahulu. Begitu juga dalam hal memilih konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan kita. Saat ini, arus informasi sudah berjalan dengan cepat. Dengan menggunakan smartphone kita sudah bisa mencari informasi mengenai konsultan pajak yang terpercaya.

  • Meminta pendapat kolega

Untuk memilih jasa konsultan pajak yang terpercaya juga dapat dilakukan dengan berdiskusi dengan sesama rekan kerja atau kolega kita. Karena dengan menanyakan kepada kolega yang telah pernah bekerjasama dengan konsultan pajak, maka kita akan mendapatkan banyak masukan dan saran. Karena kolega kita telah berhubungan langsung dengan konsultan pajak ini. Hasil dari diskusi ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk memilih konsultan pajak sesuai dengan kebutuhan kita sebagai Wajib Pajak.

  • Mengetahui tempat mencari informasi yang tepat

Dengan banyaknya informasi yang bisa kita temukan dimana saja, maka kita harus bijak dalam memilih informasi yang tepat untuk kita. Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah memilih informasi pada website yang terpercaya dalam menyampaikan informasi. Website ini dapat berupa website yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah dan dapat juga website dari konsultan pajak ternama.

PajakCeria.com merupakan platform digital yang menyediakan jasa aministrasi untuk Badan Usaha, Akunting, Pajak dan Perizinan Secara Personal. Konsultan pajak yang lain adalah pajakakuntansi.com yang dapat membantu permasalahan pajak Anda, Baik Pajak Badan, Perorangan bahkan bisa memberikan jasa untuk pengurusan Perizinan Anda.

Tentang Kami

PajakCeria merupakan platform digital yan menyediakan jasa administrasi untuk badan usaha , akunting , Pajak, dan Perizinan secara Profesional

Hubungi Kami

  • Head Office : +62-811-1737-780
  • Office Magelang : +62-813-15769-216
  • admin@pajakceria.com

 Kantor Pusat : Jl. Siliwangi No.47C, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten – 15416

 Kantor Cabang Bandung : Jl. Pandu I No.53, Payomanan, Kec. Cicendo, Bandung, JABAR – 40173

 Kantor Cabang Bekasi : Jl. Bintara Jaya No 16, RT.006/RW.09, Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat., Kota Bekasi, JABAR – 17136

Kantor Cabang Magelang :Jln Blabak – Boyolali KM. 9,  Banyutemumpang, Krogowanan, Sawangan, Magelang , Jawa Tengah  – 56481

PajakCeria