8 Fakta Tentang Tax Amnesty

Pada saat ini Negara Indonesia telah mencapai pertumbuhan ekonomi yang cenderung mengalami perlambatan. Keadaan ini juga menimbulkan dapkat terhadap penurunan penerimaan pajak dan juga mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun, apabila diteliti lebih lanjut, di sisi lain, dapat ditemukan banyaknya harta warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Seharusnya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara kita. Karena seperti yang dikatahui bahkan banyaknya masyarakat Indonesia yang memilki aset besar yang disimpan di Luar negeri.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau  di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty akan segera dimulai Juli 2016, sehingga dalam artikel ini kita membahas pengetahuan mengenai Tax Amnesty yang dapat berguna bagi kita sebagai masayarakat dalam hal terkait perpajakan.

Tax amnesty menyediakan wadah bagi sistem perpajakan yang adil, hal ini dikarenakan semua Wajib Pajak diberikan waktu untuk melunasi pajaknya. Dan negara memberikan kesempatan itu sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak.

Permasalahan ini muncul dikarenakan banyaknya masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negri tidak melaporkan jumlah harta mereka kepada negara. Pelaporan ini dilakukan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan  Tahunan Pajak Penghasilan, sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan. Hal ini membuat pemilik harta menjadi ragu untuk membawa jembali atau mengalihkan harta nereja dan untuk menginvestasikannya kedalam kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pajak amnesty

  1. Definisi

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.

  • Subjek Tax Amnesty

Tax Amnesty ditujukan kepada semua masyarakat Indonesia yang tergolong kedalam Wajib Pajak. Tax Amnesty ini diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan.

Wajib Pajak yang tidak mendapatkan Tax Amnesty adalah:

  1. Wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
  2. Wajib pajak yang berada pada proses pengadilan
  3. Wajib pajak yang menjalani penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
  • Cara Mendaftar Tax Amnesty
    • Pemohon mendatangi kantor pajak

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah dengan mengunjungi kantor pajak untuk mendapatkan pengarahan dari petugas dan meminta berkas-berkas yang harus diisi.

  • Menyiapkan persyaratan .

Setelah mendapatkan informasi dari kantor pajak, maka Wajib Pajak dapat menyiapkan berkas yang diperlukan. Adapun berkas yang perlu diserahkan adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    1.  Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani oleh orang pribadi atau badan membayar uang tebusan dan melunasi seluruh tunggakan pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang.
  • Menghitung jumlah harta
    • periode I (Juli 2016-September 2016) proses tax amnesty ini, untuk memperoleh besaran uang tebusan yang harus dibayar adalah mengalikan tarif sebesar 2 % dengan total harta bersih.
    • Periode II (Oktober 2016-Desember 2016) jumlahnya dikalikan 3 %
    • Periode III (Januari 2017-Maret 2017) tarifnya adalah 5 %.
    • Membayar uang tebusan ke bank

Setelah mengetahui jumlah uanng tebusan yang harus kita bayarkan, maka kita dapat melakukan pembayaran ke Bank terdekat. Ini merupakan tahapan terakhir dari tax amnesty. Sehingga apabila telah melewati tahap ini, Wajib Pajak sudah dapat merasa lega.

  • Tujuan tax amnesty

Tax amnesty memiliki tujuan yang besar bagi negara kita. Berikut adalah tujuan dari pelaksanaan tax amnesty:

  1. Implementasi dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturasi ekonomi melalui pengalihan harta

Dengan adanya tax amnesty, maka diharapkan terjadinya peningkatan pendapatan negara dari pajak. Sehingga pendapatan ini menjadi modal bagi negara untuk melakukan restrukturasi ekonomi dan juga berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Peningkatan likuiditas domestik

Tujuan lain dari tax amnesty adalah untuk mendapatkan likuiditas domestik yang lebih banyak daripada sebelumnya.

  • Penurunan suku bunga

Suku bunga juga mendapatkan efek positif dengan banyaknya masyarakat Indonesia, baik dari yang berada di luar negeri ataupun yang berasa dari dalam negeri.

  • Peningkatan investasi

Peningkatan investasi yang terjadi sebagai dari dampak Tax Amnesty akan bergunak bagi perekonomian negara Indonesia.

  • Perbaikan nilai tukar rupiah

Nilai tukar rupiah diharapkan juga akan mengalami perbaikan, karena adanya restrukturasi perekonomian yang disebabkan oleh tax amnesty.

  • Memacu pertumbuhan kredit di dalam negeri karena terdapat dana yang kembali ke indonesia.

Seperti yang kita ketahui, sasaran pokok dari tax amnesty adalah pekerja  Indonesia yang memiliki harta di luar negeri yang belum tercatat dalam perekonomian Indonesia. Sehingga dengan adanya tax amnesty, Kementrian Keuangan mendapatkan kemudahaan untuk hal ini.

  • Keuntungan Pajak Amnesty
    • Wajib pajak akan memperoleh penghapusan pajak yang harusnya terutang.

Pengampunan yang diberikan oleh negara kepada Wajib Pajak dalam Tax Amesty sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak. Karena ini akan memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang sebelumnya belum pernah melaporkan jumlah hartanya.

  • Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
    • Mereka sekaligus terbebas dari pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  • Sanksi Jika Melalaikan

Bagi Wajib Pajak yang melalaikan tax amnesty, baik yang belum melaporkan ataupun kurang dalam melaporkan, maka mereka akan mendapatkan sanksi. Sanksi dapat berupa:

  1. Bagi harta yang yang belum dilaporkan, maka akan dikenai sanksi PPh menjadi 200 persen
    1. Apabila Wajib Pajak tidak mengikuti tax amnesty, kemudian ditemukan ada yang belum dilaporkan dalam SPT maka dikenai PPh dengan sanksi administrasi sesuai UU Pajak.

Upaya hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak terhadap segala sengketa yang timbul dari tax amnesty adalah dengan menyelesaikannya melalui pengajuan gugatan melalui badan peradilan pajak.

  • Target tax amnesty

Taget yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai acuan pencapaian  Tax Amnesty yang dilakukan pada tahun 2016-2017 adalah sebesar Rp 165 triliun. Dan per 1 September, sudah mencapai Rp 3,64 triliun atau sekitar 2,2 %.

Penjelasan diatas merupakan beberapa hal mengenai Tax Amnesty. Untuk mengetahui informasi seputar perpajakan, kita dapat mengunjungi situs pajakceria.com dan pajakakuntasi.com untuk mendapatkan informasi terpercaya. Platform ini juga menyediakan jasa konsultasi pajak yang sudah berdiri semenjak 2013.

Copyright © 2024 Jasa Konsultan Tangerang

Tentang Kami

PajakCeria merupakan platform digital yan menyediakan jasa administrasi untuk badan usaha , akunting , Pajak, dan Perizinan secara Profesional

Hubungi Kami

  • Head Office : +62-811-1737-780
  • Office Magelang : +62-813-15769-216
  • admin@pajakceria.com

 Kantor Pusat : Jl. Siliwangi No.47C, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten – 15416

 Kantor Cabang Bandung : Jl. Pandu I No.53, Payomanan, Kec. Cicendo, Bandung, JABAR – 40173

 Kantor Cabang Bekasi : Jl. Bintara Jaya No 16, RT.006/RW.09, Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat., Kota Bekasi, JABAR – 17136

Kantor Cabang Magelang :Jln Blabak – Boyolali KM. 9,  Banyutemumpang, Krogowanan, Sawangan, Magelang , Jawa Tengah  – 56481

PajakCeria